Ga opini
Pelangi
Baru-baru
ini dikabarkan berita tentang sekelompok perempuan transgender yang ditangkap
polisi di Aceh, rambutnya dipotong, diperlakukan semena-mena dan dikabarkan
akan dibina bagaimana seharusnya berperilaku seperti laki-laki. Tindakan
ini menunjukkan langsung kepada dunia betapa kerasnya tindakan
terhadap komunitas LGBT di Indonesia. LGBT adalah akronim yang
digunakan yang merujuk pada orang yang orang-orang yang memilih label
identitas seksual atau jenis kelamin itu secara pribadi berarti bagi mereka,
dan identitas seksual dan gender sangat kompleks dan terletak historis
(Diamond, 2003 ; Rosario, 1996 ; Russel, 2009).
Sebelum
menulis ini, saya melakukan riset kecil-kecilan tentang bagaimana
pandangan teman-teman saya yang mayoritas satu program studi menanggapi
legalisasi LGBT di Indonesia. Kebanyakan pandangan menyebutkan ketidaksetujuan
mereka dalam hal legalisasi kaum LGBT di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa
orientasi seksual tersebut menyimpang, melawan kodrat sekaligus melawan ajaran
Tuhan. Satu pandangan bahkan menyebutkan, dengan mendukung keberadaan
mereka, berarti secara tidak langsung melawan ajaran Tuhan juga.
Dalam
konteks di seluruh dunia, ada delapan negara dimana praktik homoseksual
berakibat pada hukuman mati dan lainnya berujung pada penjara, seperti
dilaporkan oleh Asosiasi LGBT Internasional. Menurut laporan
tahunan mereka, Afrika bagian Timur dan Selatan, Timur Tengah dan Asia Selatan
tetap bersikukuh untuk tidak mentolerir dan menjamin legalitas LGBT jika
dibandingkan dengan negara di Eropa Barat yang lebih toleran dalam hal
ini.
Komunitas
LGBT dalam pandangan masyarakat agamis kebanyakan di Indonesia disepelekan,
dijauhi bahkan didiskriminasi dalam pergaulan. Orientasi seksual dijadikan
tolak ukur dalam mendiskreditkan seseorang. Di sisi lain, UU negara secara
konstitusional pada undang-undang pornografi pasal 5 ayat 3 terdapat pelarangan
atas tindakan seksual, penetrasi dan hubungan seks pada pasangan sejenis,
anak-anak, orang meninggal dan hewan. Hal ini kemudian berimbas pada
pendiskriminasian komunitas LGBT sekaligus menghilangkan hak-hak dasar
mereka sebagai warga negara Indonesia.
Sejumlah
Perda melarang homoseksualitas sebagai tindak pidana karena dipandang sebagai
perbuatan yang tidak bermoral. Kebijakan yang terkait dengan hak-hak LGBT cukup
bervariasi, dengan adanya sejumlah komisi nasional yang mengakui dan memberikan
dukungan bagi kelompok LGBT, serta mengungkapkan dukungan resmi bagi kelompok
LGBT karena wabah HIV. Namun secara umum pihak kepolisian gagal melindungi
kelompok LGBT dari berbagai serangan oleh para aktivis berjubah agama garis
keras dan preman.
Sementara
kaum LGBT yang tergolong gelandangan karena berkeliaran di tempat umum dapat
menjadi korban perlakuan semena-mena dan pemerasan yang dilakukan oleh petugas
pemerintahan. Sikap sosial budaya terhadap beragam orientasi seksual dan
identitas gender mencerminkan kontras antara mereka yang bersikap progresif dan
bersedia menerima dengan populasi jauh lebih besar yang biasanya tidak memiliki
pengetahuan tentang masalah-masalah tersebut.
Sebagian
besar masyarakat tidak mengenal kaum LGBT yang membuka diri. Orang dengan
orientasi seksual atau identitas gender yang beragam mungkin mendapatkan
sekedar toleransi dari pada penerimaan, meskipun hal ini hampir mustahil dapat
diharapkan dari anggota keluarga mayoritas Indonesia. Populasi Indonesia
sebagian besar adalah pemeluk agama Abrahamik seperti Islam, Katholik dan Kristen. Pada umumnya
ajaran agama-agama ini ditafsirkan secara konservatif sehingga tidak setuju
homoseksualitas dan mempengaruhi pandangan masyarakat secara keseluruhan dengan
cara yang negatif. Institusi agama berhak untuk menolak pasangan LGBT
untuk dinikahkan secara agama, namun tidak berhak menentukan hukum mana yang
cocok tentang pernikahan di masyarakat umum karena sejatinya Indonesia adalah
negara hukum bukan negara agama.
Tercatat
ada berbagai perbedaan dalam pengembangan komunitas dan kegiatan LGBT di
tingkat daerah, dengan tantangan lebih besar dihadapi di provinsi-provinsi yang
konservatif karena dominasi ajaran Islam dan Kristen. Kegiatan pengorganisasian
juga lebih mudah di kota besar dan menghadapi tantangan lebih besar di daerah
yang penduduknya jarang, sehingga timbul kesulitan dalam hal komunikasi dan
transportasi. Khusus di provinsi Aceh, kegiatan pengorganisasian LGBT
menghadapi tantangan besar karena hak khusus provinsi tersebut untuk menetapkan
hukum berdasarkan Syariah, sehingga menimbulkan kesulitan secara umum dalam
mengangkat permasalahan LGBT dan besar kemungkinan pemberlakuan Perda setempat
yang bersifat anti-LGBT.
Pandangan
sosial masyarakat selama berabad-abad memaksakan norma-norma orientasi seksual
hetero sebagai satu-satunya kebenaran sehingga berakibat pada pola pikir yang
menganggap di luar itu tidak wajar atau bahkan dianggap melawan takdir. Oleh
pandangan kebanyakan kaum agamis, mereka dianggap pendosa, menyimpang,
haram dan melawan takdir Tuhan. Dalam masyarakat Kristen khususnya, ajarannya
mengharuskan berpasangan dengan lawan jenis, juga digariskan bahwa tujuan perkawinan
adalah untuk berketurunan. Akibatnya, orientasi seksual yang dianggap
masyarakat kebanyakan wajar, normal, dan ideal adalah heteroseksual (dan
reproduktif). Kebencian kepada mereka lebih gencar dilakukan oleh masyarakat,
tokoh-tokoh dan lembaga yang mengatasnamakan agama. Dalam hal ini, teks-teks
keagamaan kerap kali dijadikan sebagai justifikasi tekstual untuk menghukumi
mereka. Begitu pula dengan wacana spiritualitas dan seksualitas komunitas LGBT
selalu diganjal oleh gerakan-gerakan yang mengatasnamakan keagamaan.
Pada
tahun 1970, sebuah lembaga di Amerika bernama APA (American Psychiatric
Association) mengumumkan bahwa orientasi seksual diluar heteroseksual bukan
merupakan hal yang abnormal, bukan penyimpangan psikologis juga bukan penyakit.
Selanjutnya pada tahun 1974 APA mencabut homoseksual dari daftar penyakit jiwa.
Pernyataan ini kemudian diamini dan diadopsi oleh WHO dan akhirnya Indonesia
sendiri mengikutinya lewat Departemen Kesehatan RI pada tahun 1983.
Sejak
saat itu, homoseksual diakui sebagai suatu bentuk orientasi seksual dan hak-hak
asasi kaum homo dinyatakan dalam berbagai dokumen HAM. Rancangan aksi nasional
HAM Indonesia tahun 2004-2009 menyatakan bahwa kaum LGBT sebagai kelompok yang
harus dilindungi Negara. Dalam dokumen internasional HAM, The Yogyakarta
Principles yang disepakati 25 negara pada tahun 2007 menegaskan perlindungan
HAM untuk kaum LGBT. Dokumen HAM tersebut menyebutkan “Semua manusia terlahir
merdeka dan sejajar dalam martabat dan hak-haknya. Semua manusia memiliki sifat
universal, saling bergantung, tak dapat dibagi dan saling berhubungan.
Orientasi seksual dan identitas gender bersifat menyatu dengan martabat manusia
dan kemanusiaan sehingga tidak boleh menjadi dasar bagi adanya perlakuan
diskriminasi dan kekerasaan.”
Menurut
Sigmund Freud yang intens meneliti tentang homoseksual, masalah LGBT tidak bisa
hanya dijustifikasi dengan benar atau salah secara apologetik. Kita harus
meninjaunya dari berbagai aspek. Dalam penelitiannya, Frued menemukan beberapa
faktor kenapa seseorang memilih untuk terlibat dalam aktivitas seksual
komunitas LGBT.
1. Faktor
Prinsip Hidup
Menurut
Freud, setiap manusia memiliki dua prinsip, mati dan hidup (dead and life).
Prinsip dead merupakan prinsip yang cenderung merusak dan agresif.
Sedangkan prinsip life adalah prinsip manusia untuk mempertahankan diri
dan mengembangkan kepribadiannya di dalam realitas kehidupan. Prinsip life
cenderung terarah kepada pemuasan libido. Dalam hal ini libido adalah
satu-satunya energi dasar kehidupan manusia dalam mencari kelezatan dan
kesenangan hidup tanpa melihat norma-norma yang berlaku di masyarakat.
2. Faktor
Lingkungan
Berkenaan
dengan hal ini, Freud memegang prinsip determinisme psikologis, yaitu setiap
manusia telah menentukan sebelumnya untuk hidup di sebuah lingkungan tertentu.
Dalam kaitannya dengan LGBT, faktor lingkungan menjadi alasan kenapa seseorang
menentukan pilihan untuk terlibat dalam komunitas LGBT. Perlakuan kurang
simpatik, kekerasan dari lawan jenis, pemondokan sesama jenis, dan perlakuan
tidak senonoh lainnya merupakan indikator-indikator lingkungan yang menentukan
seseorang untuk bergabung ke dalam komunitas LGBT.
3. Faktor
Kebebasan Seksual (Free Sex)
Kebebasan
sex (free sex) pada titik tertentu akan mendorong seseorang untuk
mencari kepuasan seks dari gaya dan varian seks lainnya, atau terlibat dalam
aktivitas seksual seperti yang dilakukan oleh komunitas LGBT.
4. Faktor
Genetik
Perkembangan
biologi molekuler dan genetika memberi warna baru dalam memahami eksistensi
manusia. Saat ini, semua yang menyangkut dengan kepribadian dan historisitas keturunan
manusia bisa ditinjau dari aspek genetik, lebih spesifiknya DNA. Melalui DNA
juga dapat dipahami kecenderungan seseorang untuk bersifat setengah laki-laki
dan setengah perempuan yang berimplikasi kepada kesulitan seseorang untuk
menentukan jenis kelaminnya.
5. Faktor
Hormon
Dalam
ilmu biologi disebutkan bahwa sifat maskulin dan feminin sangat ditentukan oleh
hormon testosteron dan progesteron. Kelebihan kadar hormon testosteron
misalnya, menentukan seorang lelaki untuk menyukai lawan jenis (wanita). Jika
sebaliknya, ia akan menyukai sesama jenis (laki-laki). Begitu juga sebaliknya
dengan perempuan.
6. Faktor
Ketidakpuasan Seks dengan Pasangan
Ketidakharmonisan
hubungan seksual suami istri menjadi salah satu faktor kenapa seseorang
mengalihkan orientasi seksualnya seperti aktivitas seksual yang dilakukan oleh
kaum LGBT.
Dengan
bersandar kepada enam faktor di atas, Freud mengungkapkan bahwa LGBT bukan
sebuah kelainan, tetapi sebagai aktivitas manusia yang secara psikologis
bersifat wajar. Tentunya pendapat ini banyak tentangannya, karena sebagian
besar psikolog menganggap keenam faktor tersebut tidak lain adalah alasan kuat
seseorang untuk memalingkan orientasi seksualitasnya yang normal ke dalam
bentuk orientasi seksual yang tidak wajar atau menyimpang, yang dalam konteks
ini adalah aktivitas seksual kaum LGBT.
Menurut
Foucault (1978), gender dan seksualitas secara dominan dibentuk oleh jaringan
relasi kuasa yang kemudian diwujudkan dalam bentuk wacana atau pengetahuan.
Wacana-wacana inilah yang kemudian menjadi pengetahuan yang mampu mengarahkan
dan bahkan menentukan sikap seseorang dalam menentukan pilihan seksualitas.
Bagi Foucault dan Freud, kita tidak bisa mempertanyakan apakah seseorang
menjadi bagian dari komunitas LGBT itu merupakan aspek kodrati (nature),
karena kita tidak bisa menentukan keputusan ini, kecuali melihatnya dalam
perspektif kekuasaan Tuhan. Ini berarti bahwa menjadi LGBT tidak ada sangkut
pautnya dengan urusan Tuhan. Masalah ini merupakan konstruksi sosial dan
pilihan hidup (nurture). Karena identitas dan seksualitas seseorang
berkembang sesuai dengan kecenderungan perubahan yang ada dalam diri dan
lingkungan sosial.
Dalam
konteks doktrin agama, perubahan orientasi seks seseorang ke dalam bentuk LGBT
merupakan sebuah perkara yang menyimpang. Penyimpangan ini bukan semata-mata
dikarenakan oleh faktor bawaan biologis yang bersifat adikodrati. Itu merupakan
respon dan sikap individu dalam kaitannya dengan dinamika realitas sosial. Oleh
karena itu, di dalam doktrin agama, para pelaku LGBT harus disikapi dengan
pendekatan medis, sosiologis, dan psikologis. Kendati demikian, bukan berarti
para pelaku LGBT dihukumi sebagai orang gila yang hilang akal. Karena dalam
doktrin agama mementingkan proses, dan mengajarkan kepada kita untuk senantiasa
melakukan perbaikan diri.
Menimbang
reaksi masyarakat kebanyakan akan kontroversi hal penerimaan LGBT ini, saya
pribadi melihat Indonesia belum siap menerima legalisasi ini. Walaupun
undang-undang dan dokumen HAM menjamin kebebasan mereka dari sikap
diskriminasi, namun pada implementasinya tidaklah demikian. Seperti pada
kebanyakan kasus di Indonesia, walaupun ada undang-undang yang mengatur tetapi
undang-undang hanyalah sebatas teori di atas kertas. Bahkan aparat sendiri yang
notabene adalah pengayom masyarakat, malah memperlakukan kaum LGBT secara
semena-mena tanpa prosedur hukum yang pasti.
Jadi saya
menanggapi sebagai warga Negara Indonesia sendiri, walaupun tak ada legalisasi
dari hukum, yang perlu dibenahi adalah karakter diri. Perlu dipertanyakan
ke dalam diri, pantaskah mengucilkan, menghakimi dan mendiskriminasi sesama
hanya karena perbedaan orientasi seksual? Sementara orientasi
seksual masuk ke ranah pribadi atau privasi seseorang yang merupakan hak
asasinya. Sebagai manusia yang berperikemanusiaan, pantaskah mendiskriminasi
seseorang atas dasar justifikasi agama? Tidak bisakah membiarkan seseorang
menjalani hidupnya sesuai pilihan gaya hidupnya sendiri selama tidak merugikan
orang lain? Saya kira tidaklah relevan menjadikan ukuran diri sendiri sebagai standar bagaimana
seharusnya berperilaku.
REFERENSI:
Ainurrofiq
Dawam, “Sigmund Freud dan Homoseksual (sebuah Tinjauan Wacana Keislaman)” dalam
Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol 2, No. 1, Maret, 2003, 49-51.
Diamond
LM. New paradigms for research on heterosexual and sexual-minority development.
J. Clin. Child Adolesc. 2003;32:490–98. [PubMed]
Foucault,
Michel. 1978. History of Sexuality. London: Penguin Book
Freud,
Sigmund (1962). Three Essays on the Theory of Sexuality, trans. James
Strachey. New York: Basic Books.
Halim, S.
2014. Laporan Nasional Indonesia: Tinjauan dan Analisa Partisipatif tentang
Lingkungan Hukum dan Sosial bagi Orang dan Masyarakat Madani Lesbian, Gay,
Biseksual dan Transgender
Husein
Muhammad dkk, 2011. “Fiqh Seksualitas: Risalah Islam Untuk Pemenuhan Hak-hak
Seksualitas. Jakarta:BKKBN
Rosario
M, Meyer-Bahlburg HFL, Hunter J, Exner TM, Gwadz M, Keller AM. 1996. The
psychosexual development of urban lesbian, gay, and bisexual youths. J. Sex
Res. 1996;33:113–26.
Russell
ST, Clarke TJ, Clary J. Are teens “post-gay”? Contemporary adolescents’ sexual
identity labels. J. Youth Adolesc. 2009;38:884–90. [PubMed]
-19 Agustus 2018-

Post a Comment
0 Comments