Pelangi

Baru-baru ini dikabarkan berita tentang sekelompok perempuan transgender yang ditangkap polisi di Aceh, rambutnya dipotong, diperlakukan semena-mena dan dikabarkan akan dibina bagaimana seharusnya berperilaku seperti laki-laki. Tindakan ini menunjukkan langsung kepada dunia betapa   kerasnya tindakan terhadap komunitas LGBT di IndonesiaLGBT adalah akronim yang digunakan yang merujuk pada orang yang  orang-orang yang memilih label identitas seksual atau jenis kelamin itu secara pribadi berarti bagi mereka, dan identitas seksual dan gender sangat kompleks dan terletak historis (Diamond, 2003 ; Rosario, 1996 ; Russel, 2009).

Sebelum menulis ini, saya melakukan riset kecil-kecilan  tentang bagaimana pandangan teman-teman saya yang mayoritas satu program studi menanggapi legalisasi LGBT di Indonesia. Kebanyakan pandangan menyebutkan ketidaksetujuan mereka dalam hal legalisasi kaum LGBT di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa orientasi seksual tersebut menyimpang, melawan kodrat sekaligus melawan ajaran Tuhan. Satu  pandangan bahkan menyebutkan, dengan mendukung keberadaan mereka, berarti secara tidak langsung melawan ajaran Tuhan juga.

Dalam konteks di seluruh dunia, ada delapan negara dimana praktik homoseksual berakibat pada hukuman mati dan lainnya berujung pada  penjara, seperti dilaporkan oleh Asosiasi  LGBT Internasional.  Menurut laporan tahunan mereka, Afrika bagian Timur dan Selatan, Timur Tengah dan Asia Selatan tetap bersikukuh untuk tidak mentolerir  dan menjamin legalitas LGBT jika dibandingkan dengan negara di Eropa Barat yang lebih toleran dalam hal ini. 

Komunitas LGBT dalam pandangan masyarakat agamis kebanyakan di Indonesia disepelekan, dijauhi bahkan didiskriminasi dalam pergaulan. Orientasi seksual dijadikan tolak ukur dalam mendiskreditkan seseorang. Di sisi lain, UU negara secara konstitusional pada undang-undang pornografi pasal 5 ayat 3 terdapat pelarangan atas tindakan seksual, penetrasi dan hubungan seks pada pasangan sejenis, anak-anak, orang meninggal dan hewan. Hal ini kemudian berimbas pada pendiskriminasian  komunitas LGBT sekaligus menghilangkan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara Indonesia.

Sejumlah Perda melarang homoseksualitas sebagai tindak pidana karena dipandang sebagai perbuatan yang tidak bermoral. Kebijakan yang terkait dengan hak-hak LGBT cukup bervariasi, dengan adanya sejumlah komisi nasional yang mengakui dan memberikan dukungan bagi kelompok LGBT, serta mengungkapkan dukungan resmi bagi kelompok LGBT karena wabah HIV. Namun secara umum pihak kepolisian gagal melindungi kelompok LGBT dari berbagai serangan oleh para aktivis berjubah agama garis keras dan preman. 

Sementara kaum LGBT yang tergolong gelandangan karena berkeliaran di tempat umum dapat menjadi korban perlakuan semena-mena dan pemerasan yang dilakukan oleh petugas pemerintahan. Sikap sosial budaya terhadap beragam orientasi seksual dan identitas gender mencerminkan kontras antara mereka yang bersikap progresif dan bersedia menerima dengan populasi jauh lebih besar yang biasanya tidak memiliki pengetahuan tentang masalah-masalah tersebut. 

Sebagian besar masyarakat tidak mengenal kaum LGBT yang membuka diri. Orang dengan orientasi seksual atau identitas gender yang beragam mungkin mendapatkan sekedar toleransi dari pada penerimaan, meskipun hal ini hampir mustahil dapat diharapkan dari anggota keluarga mayoritas Indonesia. Populasi Indonesia sebagian besar adalah pemeluk agama Abrahamik seperti Islam, Katholik dan Kristen. Pada umumnya ajaran agama-agama ini ditafsirkan secara konservatif sehingga tidak setuju homoseksualitas dan mempengaruhi pandangan masyarakat secara keseluruhan dengan cara yang negatif.  Institusi agama berhak untuk menolak pasangan LGBT untuk dinikahkan secara agama, namun tidak berhak menentukan hukum mana yang cocok tentang pernikahan di masyarakat umum karena sejatinya Indonesia adalah negara hukum bukan negara agama.

Tercatat ada berbagai perbedaan dalam pengembangan komunitas dan kegiatan LGBT di tingkat daerah, dengan tantangan lebih besar dihadapi di provinsi-provinsi yang konservatif karena dominasi ajaran Islam dan Kristen. Kegiatan pengorganisasian juga lebih mudah di kota besar dan menghadapi tantangan lebih besar di daerah yang penduduknya jarang, sehingga timbul kesulitan dalam hal komunikasi dan transportasi. Khusus di provinsi Aceh, kegiatan pengorganisasian LGBT menghadapi tantangan besar karena hak khusus provinsi tersebut untuk menetapkan hukum berdasarkan Syariah, sehingga menimbulkan kesulitan secara umum dalam mengangkat permasalahan LGBT dan besar kemungkinan pemberlakuan Perda setempat yang bersifat anti-LGBT. 

Pandangan sosial masyarakat selama berabad-abad memaksakan norma-norma orientasi seksual hetero sebagai satu-satunya kebenaran sehingga berakibat pada pola pikir yang menganggap di luar itu tidak wajar atau bahkan dianggap melawan takdir. Oleh pandangan kebanyakan kaum  agamis, mereka dianggap pendosa, menyimpang, haram dan melawan takdir Tuhan. Dalam masyarakat Kristen khususnya, ajarannya mengharuskan berpasangan dengan lawan jenis, juga digariskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk berketurunan. Akibatnya, orientasi seksual yang dianggap masyarakat kebanyakan wajar, normal, dan ideal adalah heteroseksual (dan reproduktif). Kebencian kepada mereka lebih gencar dilakukan oleh masyarakat, tokoh-tokoh dan lembaga yang mengatasnamakan agama. Dalam hal ini, teks-teks keagamaan kerap kali dijadikan sebagai justifikasi tekstual untuk menghukumi mereka. Begitu pula dengan wacana spiritualitas dan seksualitas komunitas LGBT selalu diganjal oleh gerakan-gerakan yang mengatasnamakan keagamaan.

Pada tahun 1970, sebuah lembaga  di Amerika bernama APA (American Psychiatric Association) mengumumkan bahwa orientasi seksual diluar heteroseksual bukan merupakan hal yang abnormal, bukan penyimpangan psikologis juga bukan penyakit. Selanjutnya pada tahun 1974 APA mencabut homoseksual dari daftar penyakit jiwa. Pernyataan ini kemudian diamini dan diadopsi oleh WHO dan akhirnya Indonesia sendiri mengikutinya lewat Departemen Kesehatan RI pada tahun 1983.

Sejak saat itu, homoseksual diakui sebagai suatu bentuk orientasi seksual dan hak-hak asasi kaum homo dinyatakan dalam berbagai dokumen HAM. Rancangan aksi nasional HAM Indonesia tahun 2004-2009 menyatakan bahwa kaum LGBT sebagai kelompok yang harus dilindungi Negara. Dalam dokumen internasional HAM, The Yogyakarta Principles yang disepakati 25 negara pada tahun 2007 menegaskan perlindungan HAM untuk kaum LGBT. Dokumen HAM tersebut menyebutkan “Semua manusia terlahir merdeka dan sejajar dalam martabat dan hak-haknya. Semua manusia memiliki sifat universal, saling bergantung, tak dapat dibagi dan saling berhubungan. Orientasi seksual dan identitas gender bersifat menyatu dengan martabat manusia dan kemanusiaan sehingga tidak boleh menjadi dasar bagi adanya perlakuan diskriminasi dan kekerasaan.”

Menurut Sigmund Freud yang intens meneliti tentang homoseksual, masalah LGBT tidak bisa hanya dijustifikasi dengan benar atau salah secara apologetik. Kita harus meninjaunya dari berbagai aspek. Dalam penelitiannya, Frued menemukan beberapa faktor kenapa seseorang memilih untuk terlibat dalam aktivitas seksual komunitas LGBT.

1. Faktor Prinsip Hidup

Menurut Freud, setiap manusia memiliki dua prinsip, mati dan hidup (dead and life). Prinsip dead merupakan prinsip yang cenderung merusak dan agresif. Sedangkan prinsip life adalah prinsip manusia untuk mempertahankan diri dan mengembangkan kepribadiannya di dalam realitas kehidupan. Prinsip life cenderung terarah kepada pemuasan libido. Dalam hal ini libido adalah satu-satunya energi dasar kehidupan manusia dalam mencari kelezatan dan kesenangan hidup tanpa melihat norma-norma yang berlaku di masyarakat.

2. Faktor Lingkungan

Berkenaan dengan hal ini, Freud memegang prinsip determinisme psikologis, yaitu setiap manusia telah menentukan sebelumnya untuk hidup di sebuah lingkungan tertentu. Dalam kaitannya dengan LGBT, faktor lingkungan menjadi alasan kenapa seseorang menentukan pilihan untuk terlibat dalam komunitas LGBT. Perlakuan kurang simpatik, kekerasan dari lawan jenis, pemondokan sesama jenis, dan perlakuan tidak senonoh lainnya merupakan indikator-indikator lingkungan yang menentukan seseorang untuk bergabung ke dalam komunitas LGBT.

3. Faktor Kebebasan Seksual (Free Sex)

Kebebasan sex (free sex) pada titik tertentu akan mendorong seseorang untuk mencari kepuasan seks dari gaya dan varian seks lainnya, atau terlibat dalam aktivitas seksual seperti yang dilakukan oleh komunitas LGBT.

4. Faktor Genetik

Perkembangan biologi molekuler dan genetika memberi warna baru dalam memahami eksistensi manusia. Saat ini, semua yang menyangkut dengan kepribadian dan historisitas keturunan manusia bisa ditinjau dari aspek genetik, lebih spesifiknya DNA. Melalui DNA juga dapat dipahami kecenderungan seseorang untuk bersifat setengah laki-laki dan setengah perempuan yang berimplikasi kepada kesulitan seseorang untuk menentukan jenis kelaminnya.

5. Faktor Hormon

Dalam ilmu biologi disebutkan bahwa sifat maskulin dan feminin sangat ditentukan oleh hormon testosteron dan progesteron. Kelebihan kadar hormon testosteron misalnya, menentukan seorang lelaki untuk menyukai lawan jenis (wanita). Jika sebaliknya, ia akan menyukai sesama jenis (laki-laki). Begitu juga sebaliknya dengan perempuan.

6. Faktor Ketidakpuasan Seks dengan Pasangan

Ketidakharmonisan hubungan seksual suami istri menjadi salah satu faktor kenapa seseorang mengalihkan orientasi seksualnya seperti aktivitas seksual yang dilakukan oleh kaum LGBT.

Dengan bersandar kepada enam faktor di atas, Freud mengungkapkan bahwa LGBT bukan sebuah kelainan, tetapi sebagai aktivitas manusia yang secara psikologis bersifat wajar. Tentunya pendapat ini banyak tentangannya, karena sebagian besar psikolog menganggap keenam faktor tersebut tidak lain adalah alasan kuat seseorang untuk memalingkan orientasi seksualitasnya yang normal ke dalam bentuk orientasi seksual yang tidak wajar atau menyimpang, yang dalam konteks ini adalah aktivitas seksual kaum LGBT.

Menurut Foucault (1978), gender dan seksualitas secara dominan dibentuk oleh jaringan relasi kuasa yang kemudian diwujudkan dalam bentuk wacana atau pengetahuan. Wacana-wacana inilah yang kemudian menjadi pengetahuan yang mampu mengarahkan dan bahkan menentukan sikap seseorang dalam menentukan pilihan seksualitas. Bagi Foucault dan Freud, kita tidak bisa mempertanyakan apakah seseorang menjadi bagian dari komunitas LGBT itu merupakan aspek kodrati (nature), karena kita tidak bisa menentukan keputusan ini, kecuali melihatnya dalam perspektif kekuasaan Tuhan. Ini berarti bahwa menjadi LGBT tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Tuhan. Masalah ini merupakan konstruksi sosial dan pilihan hidup (nurture). Karena identitas dan seksualitas seseorang berkembang sesuai dengan kecenderungan perubahan yang ada dalam diri dan lingkungan sosial.

Dalam konteks doktrin agama, perubahan orientasi seks seseorang ke dalam bentuk LGBT merupakan sebuah perkara yang menyimpang. Penyimpangan ini bukan semata-mata dikarenakan oleh faktor bawaan biologis yang bersifat adikodrati. Itu merupakan respon dan sikap individu dalam kaitannya dengan dinamika realitas sosial. Oleh karena itu, di dalam doktrin agama, para pelaku LGBT harus disikapi dengan pendekatan medis, sosiologis, dan psikologis. Kendati demikian, bukan berarti para pelaku LGBT dihukumi sebagai orang gila yang hilang akal. Karena dalam doktrin agama mementingkan proses, dan mengajarkan kepada kita untuk senantiasa melakukan perbaikan diri.

Menimbang reaksi masyarakat kebanyakan akan kontroversi hal penerimaan LGBT ini, saya pribadi melihat Indonesia belum siap menerima legalisasi ini. Walaupun undang-undang dan dokumen HAM menjamin kebebasan mereka dari sikap diskriminasi, namun pada implementasinya tidaklah demikian. Seperti pada kebanyakan kasus di Indonesia, walaupun ada undang-undang yang mengatur tetapi undang-undang hanyalah sebatas teori di atas kertas. Bahkan aparat sendiri yang notabene adalah pengayom masyarakat, malah memperlakukan kaum LGBT secara semena-mena tanpa prosedur hukum yang pasti. 

Jadi saya menanggapi sebagai warga Negara Indonesia sendiri, walaupun tak ada legalisasi dari hukum, yang perlu dibenahi adalah karakter diri. Perlu dipertanyakan ke dalam diri, pantaskah mengucilkan, menghakimi dan mendiskriminasi sesama hanya karena perbedaan orientasi seksual? Sementara orientasi seksual masuk ke ranah pribadi atau privasi seseorang yang merupakan hak asasinya. Sebagai manusia yang berperikemanusiaan, pantaskah mendiskriminasi seseorang atas dasar justifikasi agama? Tidak bisakah membiarkan seseorang menjalani hidupnya sesuai pilihan gaya hidupnya sendiri selama tidak merugikan orang lain? Saya kira tidaklah relevan menjadikan ukuran diri sendiri sebagai standar bagaimana seharusnya berperilaku.



REFERENSI:

Ainurrofiq Dawam, “Sigmund Freud dan Homoseksual (sebuah Tinjauan Wacana Keislaman)” dalam Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol 2, No. 1, Maret, 2003, 49-51.

Diamond LM. New paradigms for research on heterosexual and sexual-minority development. J. Clin. Child Adolesc. 2003;32:490–98. [PubMed]

Foucault, Michel. 1978. History of Sexuality. London: Penguin Book

Freud, Sigmund (1962). Three Essays on the Theory of Sexuality, trans. James Strachey. New York: Basic Books.

Halim, S. 2014. Laporan Nasional Indonesia: Tinjauan dan Analisa Partisipatif tentang Lingkungan Hukum dan Sosial bagi Orang dan Masyarakat Madani Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender

Husein Muhammad dkk, 2011. “Fiqh Seksualitas: Risalah Islam Untuk Pemenuhan Hak-hak Seksualitas. Jakarta:BKKBN

Rosario M, Meyer-Bahlburg HFL, Hunter J, Exner TM, Gwadz M, Keller AM. 1996.  The psychosexual development of urban lesbian, gay, and bisexual youths. J. Sex Res. 1996;33:113–26.

Russell ST, Clarke TJ, Clary J. Are teens “post-gay”? Contemporary adolescents’ sexual identity labels. J. Youth Adolesc. 2009;38:884–90. [PubMed]


-19 Agustus 2018-

Post a Comment

0 Comments